PENGERTIAN JUAL - BELI
Bahasa : saling menukar
Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.
Penjual = Ba’ialah
Pembeli = Musytari
Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)
Dalil Jual Beli :
1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)
2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)
- UTANG PIUTANG
- PENGERTIAN DAN HUKUM
- Pengertian :
-
Utang : yang dipinjam dari orang lain
Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain
Utang Piutang = Addain
-
- Hukum :
-
- Sunat
- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll
QS. AL-BAQOROH : 282
- Utang piutang ditulis dengan baik dan benar
- Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil
- Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur
- Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun
- Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr
- Antara saksi dan notulen saling memudahlan
- GADAI
- Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)
- Hukum gadai = Mubah
- Ketentuan Gadai :
* yg melakukan gadai berakal sehat
* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi
* agunan dipegang oleh yg terima gadaian
* tdk boleh memanfaatkan agunan mati
* boleh memanfaatkan agunan hidup
* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya
* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)
- UPAH
- Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.
- Dalilnya :
1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)
2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
- Rukun dan Syarat Upah :
1. Ijab dan Qabul
2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :
- Berakal
- kehendak sendiri
- balig
3. Bermanfaat
- SEWA
- Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.
- Rukun dan Syarat sewa :
1. Ijab dan Qabul
2. Penyewa atau yg menyewakan
3. Bermanfaat
* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah
- RIBA
- Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)
- Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)
- Macam-macam Riba :
* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak
* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain
* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran
* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih.
Label: serba serbi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar